Forum Konsultasi Publik Unit Layanan Registrasi Radio Beacon
Jakarta, 16 Juli 2026 – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Direktorat Sistem Komunikasi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Registrasi Sinyal Marabahaya (Radio Beacon) pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Basarnas. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan registrasi radio beacon yang lebih cepat, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik menghadirkan empat materi utama, yaitu Standar Pelayanan Registrasi Radio Beacon, Registrasi Radio Beacon, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Aplikasi Radio Beacon. Keempat materi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap layanan registrasi radio beacon, serta menghimpun masukan dan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan registrasi sinyal marabahaya di lingkungan Basarnas.
Direktur Sistem Komunikasi Basarnas, Brigjen TNI Tofik Tofana, menegaskan bahwa registrasi radio beacon merupakan bagian penting dari sistem keselamatan nasional.
“Registrasi radio beacon bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan. Data registrasi yang akurat dan mutakhir memungkinkan Basarnas mengidentifikasi pemilik perangkat, sarana yang mengalami keadaan darurat, serta pihak yang dapat segera dihubungi ketika sinyal marabahaya diterima. Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga operasi SAR dapat berlangsung secara tepat sasaran,” ujarnya.
